MENU TUTUP

Kejati Riau Didemo Forum Mahasiswa & Pemuda Riau, Buntut Kasus Dugaan Nepotisme Dan Gratifikasi BRK Syariah   

Senin, 19 Juni 2023 | 17:25:14 WIB Dibaca : 1315 Kali
Kejati Riau Didemo Forum Mahasiswa & Pemuda Riau, Buntut Kasus Dugaan Nepotisme Dan Gratifikasi BRK Syariah    

Pekanbaru, Catatanriau.com | Forum Mahasiswa dan Pemuda Riau geruduk Kantor Kejati Riau Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin siang, (19/06/2023) buntut kasus dugaan nepotisme dan gratifikasi Bank Riau Kepri Syariah (BRKS).

Dalam aksi tersebut, puluhan massa menuntut pemegang saham dan pimpinan BRKS agar menonaktifkan seluruh pihak yang terlibat kasus dugaan nepotisme penerimaan karyawan BRKS dan meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa kasus dugaan gratifikasi penerimaan fee ilegal dari PT Global Risk Management (GRM).

Koordinator Lapangan (Korlap) unjuk rasa Forum Mahasiswa dan Pemuda Riau, Farhan Gusmayendri menegaskan aksi ini dilakukan karena ketidaknyamanan Forum Mahasiswa dan Pemuda Riau terhadap BRKS, yang mana tuntutan massa sebelumnya pada Kamis, (08/06/2023) di depan Kantor BRKS tidak dipedulikan, bahkan pihak BRKS tidak menjumpai massa aksi.

“Apabila setelah aksi kedua, BRKS masih tidak mempedulikan, maka penegak hukum harus menyampaikan kepada publik sejauh mana kasus ini sedang berjalan,” tegas Farhan Gusmayendri saat diwawancara.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang, yang datang turun menemui massa unjuk rasa, mengatakan menerima aspirasi dari rekan mahasiswa dan akan diteruskan kepada pimpinan.

“Kami meminta perwakilan mahasiswa untuk menyerahkan aspirasi dan tuntutan ke Kejati Riau yang diwakili oleh Viktor Wood,” kata Bambang kepada massa.

Dalam orasinya, Forum Mahasiswa dan Pemuda Riau melayangkan tuntutan kepada BRKS yakni menuntut pemegang saham dan pimpinan BRKS agar membuka lowongan kerja BRKS secara profesional, adil, dan transparan tanpa adanya unsur nepotisme.

Kemudian, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Aparat Penegak Hukum agar menangkap, memeriksa, dan mengungkap kasus seluruh kepala cabang BRK atau seluruh yang terlibat yang diduga menerima suap fee ilegal dari oknum PT GRM.

Lalu, meminta pemegang saham untuk memecat komisaris utama dan seluruh direksi BRKS.

Selanjutnya, diduga adanya kesalahan yang dilakukan oleh Direktur Operasional, Direktur Dana, Divisi Treasury, dan pimpinan cabang utama BRKS yang telah dinilai lalai dalam menghitung kebutuhan dana yang mengakibatkan BRKS harus meminjam triliunan rupiah dengan bunga 7,75% dengan nilai kerugian diduga ratusan miliar rupiah. Untuk itu, OJK, BPK, dan Kejaksaan Tinggi Riau dapat segera menangkap orang-orang yang terlibat dalam kesalahan tersebut. ***

 Laporan : Sisil

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Kegiatan Jumat Barokah Satreskrim Polres Kampar, Edisi 19 November 2021

Gandeng, LAMR, KAMMI dan AXIS, Kapolres Inhu Berbagi Takjil di Danau Raja

Polres Kampar dan Jajarannya Terus Upayakan Bantu Bahan Pangan Bagi Warga Terdampak C-19

Penghulu Minas Barat Ayang Bahari, Bagikan 1000 Masker Dari Rumah Ke Rumah

PDP yang meninggal di Rohul, Hasil Swab (PCR)-nya Negatif Covid-19

Serka R Girsang Komsos Pentingnya Memahami Nilai-nilai Pancasila Terhadap Warga Binaan di Kampung Pancasila Minas Jaya

Tindaklanjuti Rapim Polri, Kapolda Riau Membuka Secara Resmi Rapim Polda Riau 2022

Bupati Andi Putra Resmikan Pasar di Teluk Pauh Pangean

Polsek Minas Tingkatkan (KRYD) Patroli Malam, Cegah Kriminalitas dan Tegakkan Prokes 5M

PHR WK Rokan Berhasil Raih PR Excellence Award 2023

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

PLTA Koto Panjang Hari ini Akan Menambah Bukaan Pintu Pelimpahan Air Waduk

2

Pj.Sekda Kampar Ahmad Yuzar Saksikan Sertijab Plt.Kepala Dinas Kominfo Dari Irwan Ar Ke Arizon SE

3

Untuk Perluasan HTI, Lagi, PT RPI di Inhu Serobot dan Merusak Kebun Masyarakat

4

Jambret Remaja, Dua Pelaku Tangkap Massa. Begini Nasibnya Sekarang!

5

Menyala! Aliansi Putra Tempatan Tualang Deklarasi Dukung Dr.Afni Jadi Bupati Siak

6

Bupati Rohul Hadiri Perayaan Milad IKJR Ke-18 Siak: Mempererat Solidaritas & Sinergi Antar Komunitas